MATATELINGA - Palembang : Ketua DPD Gerakan Bela Negara Sumatera Selatan, Dr. Erryl Prima Putera Agoes, menegaskan bahwa penyelesaian persoalan kekerasan bersenjata di Papua harus dilakukan dengan pendekatan yang humanis, tetapi tidak boleh kehilangan ketegasan dalam menegakkan hukum dan melindungi hak hidup warga negara.
Pernyataan tersebut disampaikan
Erryl, Jumat (18/9/2026) menyikapi rangkaian kekerasan terhadap warga sipil di
Papua, termasuk penembakan tiga pegawai Pemkab Jayawijaya yang sedang menjalankan tugas kedinasan.
Dalam pemberitaan detikcom, ketiganya ditembak saat perjalanan menuju lokasi program cetak sawah di Distrik Muliama pada 9 September 2026. Polisi menyatakan penembakan tersebut diduga dilakukan kelompok bersenjata dari wilayah Nduga. Salah satu korban meninggal setelah sempat mendapat perawatan, sementara dua lainnya meninggal di lokasi.
Baca Juga: Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku "Kita jangan kehilangan perspektif kemanusiaan. Tetapi jangan juga karena alasan kemanusiaan kemudian negara menjadi ragu untuk menegakkan hukum. Dua-duanya harus berjalan. Humanis bukan berarti lemah. Merangkul bukan berarti membiarkan kekerasan," katanya.
Menurut Erryl, persoalannya harus dikembalikan kepada prinsip paling mendasar dalam negara hukum, yaitu perlindungan terhadap manusia dan hak hidup.
"Hak hidup bukan hadiah dari negara. Hak hidup adalah hak yang melekat pada manusia. Ketika seseorang ditembak, dibunuh atau dirampas kebebasannya secara sewenang-wenang, yang harus hadir pertama kali adalah hukum. Negara wajib melindungi korban, mengungkap pelaku, dan memastikan ada pertanggungjawaban," paparnya.
Ia merujuk Pasal 28A UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup, serta Pasal 28I ayat (1) yang menegaskan bahwa hak untuk hidup merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Sementara Pasal 28G ayat (1) memberikan jaminan atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Konstitusi juga menegaskan dalam Pasal 28I ayat 1 memberikan jaminan atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Konstitusi juga menegaskan dalam Pasal 28I ayat 1 (4) bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Baca Juga: Wali Kota Medan Tegaskan Suami Kunci Sukses Ibu Berikan ASI Eksklusif Pada Anak "Jadi negara tidak boleh absen. Ketika warga negara dihabisi nyawanya, negara mempunyai kewajiban konstitusional untuk melindungi. Ini bukan semata-mata persoalan keamanan, tetapi juga persoalan
HAM," tandasnya.
Erryl juga mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. Dalam Pasal 6 ICCPR, hak untuk hidup diakui sebagai hak fundamental. Komite HAM PBB melalui General Comment No. 36 bahkan menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melakukan langkah yang layak untuk melindungi kehidupan manusia dari ancaman yang berasal dari pihak non-negara, termasuk kelompok bersenjata, serta melakukan pencegahan, penyelidikan dan penindakan terhadap perampasan nyawa secara sewenang-wenang.
"Artinya jelas. Negara tidak cukup hanya mengatakan ini konflik atau gangguan keamanan. Kalau ada warga negara yang kehilangan nyawa karena kekerasan, harus ada tindakan nyata. Pelakunya harus dikejar, bukti harus dikumpulkan, perkara harus diproses, dan korban harus mendapatkan keadilan," tegas
Erryl.
Namun demikian, Erryl menekankan pentingnya tetap menggunakan pendekatan yang terukur dan tidak membabi buta. Menurutnya, masyarakat Papua tidak boleh ditempatkan sebagai musuh.
Baca Juga: RSUD Hamparan Perak Mulai Dibangun, Akses Kesehatan Makin Dekat "Yang kita lawan adalah kekerasannya, bukan rakyatnya. Jangan masyarakat
Papua diposisikan sebagai musuh. Mereka adalah bagian dari bangsa Indonesia. Kita harus merangkul masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh gereja dan seluruh elemen masyarakat. Kita telaah akar persoalannya. Tetapi terhadap pembunuhan, penyanderaan dan kekerasan terhadap warga sipil, negara tidak boleh kompromi," kata
Erryl.
Pentingnya membedakan secara jernih mana perbuatan yang merupakan tindak pidana dan mana persoalan yang memiliki dimensi pelanggaran HAM, termasuk membedakan pelanggaran HAM biasa dengan dugaan pelanggaran HAM yang berat. Menurutnya, semua tindak pidana harus dipertanggungjawabkan secara hukum tanpa pandang bulu. Sementara untuk menyatakan suatu peristiwa sebagai pelanggaran HAM berat, harus dilihat unsur, pola, konteks, korban dan pembuktiannya sesuai ketentuan hukum. 2 "Jangan semua persoalan kita campur menjadi satu. Kalau itu tindak pidana, proses sebagai tindak pidana dan pertanggungjawabkan pelakunya tanpa pandang bulu. Tetapi kalau ada dimensi HAM, kita juga harus melihatnya secara utuh dan persuasif. Jangan melihat hanya dari satu sisi. Kita harus melihat korban, masyarakat, latar belakang persoalan, pola kekerasannya dan bagaimana negara memberikan perlindungan." Ia menegaskan, memberikan batasan bahwa pembunuhan dapat menjadi bagian dari kejahatan terhadap kemanusiaan apabila dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Karena itu, menurut Erryl, ketegasan hukum justru harus berjalan beriringan dengan kecermatan dalam menentukan konstruksi hukumnya.
"
Hukum harus tajam, tetapi tetap harus tepat. Jangan sampai kita gagal menghukum karena pembuktiannya lemah, tetapi jangan juga kita memberi label hukum secara sembarangan. Dalam persoalan
HAM, kebenaran harus dicari secara utuh, bukan dari satu sudut pandang saja," tandasnya.
Ia menunjuk pengalaman pembebasan pilot Susi Air sebagai salah satu pelajaran bahwa pendekatan persuasif dapat digunakan ketika tujuan utamanya adalah menyelamatkan nyawa. Pilot Philip Mark Mehrtens dibebaskan setelah lebih dari 19 bulan disandera; pemberitaan Kompas mencatat proses tersebut melibatkan pendekatan persuasif dan unsur tokoh masyarakat, sedangkan pemerintah saat itu menempatkan keselamatan sandera sebagai prioritas.
Baca Juga: Pelindo Regional 1 Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H "Pendekatan humanis itu harus menjadi instrumen untuk menyelamatkan manusia dan membuka jalan perdamaian. Tetapi setelah itu, proses hukumnya tetap berjalan. Jangan kemudian pendekatan humanis dimaknai sebagai pengampunan terhadap kekerasan. Tidak!" tegasnya.
Sebagai mantan pejabat penegak hukum yang pernah memimpin tim penuntutan dalam perkara Paniai, Erryl mengatakan pengalaman penanganan perkara HAM menunjukkan bahwa hukum harus bekerja secara cermat, berbasis bukti dan tidak boleh tunduk pada tekanan apa pun. Dalam perkara Paniai, ia tercatat sebagai Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jampidsus dan jaksa penuntut umum yang memimpin tim dalam persidangan perkara tersebut.
"Saya belajar satu hal: perkara
HAM tidak boleh ditangani dengan emosi. Tetapi bukan berarti ketegasan harus hilang. Justru semakin berat persoalannya, semakin kita harus disiplin menggunakan hukum. Siapa pelakunya, apa perbuatannya, apa buktinya, apa unsur pasalnya semuanya harus terang," tuturnya.
Erryl menjelaskan, secara hukum perlu dibedakan antara pelanggaran HAM, tindak pidana kekerasan, dan pelanggaran HAM yang berat. Menurut Pasal 9 UU Nomor 26 Tahun 2000, pembunuhan dapat masuk dalam kategori kejahatan terhadap kemanusiaan apabila dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Karena itu, ia meminta masyarakat tidak melakukan penghakiman hukum hanya berdasarkan pemberitaan, tetapi juga tidak menutup mata terhadap fakta kekerasan yang terjadi.
Baca Juga: Zulham Efendi : Percepat Pemenuhan RTH di Medan Utara "
Hukum harus tajam, tetapi tetap harus tepat. Jangan semua peristiwa langsung diberi label tanpa pembuktian, tetapi jangan pula fakta pembunuhan dikecilkan. Di situlah negara hukum diuji," tandasnya.
Menurutnya, prinsip tersebut justru merupakan bentuk nyata bela negara.
Bela negara bukan hanya berdiri membawa senjata, lanjutnya. Membela negara berarti menjaga keutuhan NKRI, melindungi rakyat, menghormati
HAM dan memastikan hukum tidak kalah oleh kekerasan. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Ia mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak terpecah dalam melihat persoalan Papua.
Baca Juga: "Kenali Hukum Jauhi Hukuman", Rayakan Harlah ke-81, Kejari Poso Gelar JMS Serentak di 81 Sekolah "NKRI harga mati. Tetapi NKRI yang kita pertahankan adalah NKRI yang melindungi rakyatnya. Karena itu kita harus bersatu, tidak boleh takut terhadap kekerasan, tetapi juga tidak boleh kehilangan akal sehat dan kemanusiaan," katanya.
Mengutip semangat lagu perjuangan Maju Tak Gentar, Erryl menutup pernyataannya dengan pesan bahwa keberanian mempertahankan negara harus selalu berada di atas dasar kebenaran dan hukum.
"Maju tak gentar, membela yang benar. Serentak rakyatmu membela. Semangat itu jangan hanya menjadi lirik lagu. Dalam kehidupan berbangsa, ketika hukum,
HAM, keselamatan rakyat dan kedaulatan negara menghadapi ancaman, seluruh elemen bangsa harus berdiri bersama. Bukan untuk membalas dengan kebencian, tetapi untuk memastikan bahwa kekerasan tidak menjadi hukum dan negara tidak kehilangan kewibawaannya," tandasnya.
Bagi Erryl, penyelesaian Papua pada akhirnya bukan sekadar persoalan siapa yang menang dan siapa yang kalah.
Baca Juga: Kuasa Hukum Terdakwa SR Soroti Konstruksi Dakwaan JPU: Ini Sengketa Utang-Piutang atau Perkara Pidana? Lebih lanjut
Erryl menyampaikan, bahwa ukuran keberhasilannya sederhana: tidak ada lagi warga sipil yang menjadi korban, tidak ada lagi keluarga yang kehilangan orang yang mereka cintai karena kekerasan, masyarakat dapat hidup aman, dan hukum benar-benar hadir. Itulah negara yang kuat—tegas terhadap kekerasan, tetapi tetap manusiawi dalam menyelesaikan persoalan.