MATATELINGA - Jakarta : Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dalam Perkara Nomor 25/PUU-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menyatakan Pasal 304 KUHD inkonstitusional bersyarat sepanjang tidak dimaknai mewajibkan pencantuman syarat klaim yang telah disepakati sejak awal dalam polis asuransi.
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung
MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
Diketahui Pasal 304 KUHD menyatakan: "Polis itu memuat: 1. Hari pengadaan pertanggungan itu; 2. Nama tertanggung; 3. Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan; 4. Waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir; 5. Jumlah uang yang dipertanggungkan; 6. Premi pertanggungannya."
Baca Juga: Bobby Nasution Harapkan Pendawa Indonesia Perkuat UMKM dan Pembangunan Sumut Namun sekarang melalui putusan
MK tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan kepastian hukum dengan menambahkan bunyi dalam Pasal 304 KUHD bahwa Syarat klaim harus disepakati sejak awal.
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai"Polis itu memuat: 1. Hari pengadaan pertanggungan itu; 2. Nama tertanggung; 3. Nama orang yang jiwanya dipertanggungkan; 4. Waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir; 5. Jumlah uang yang dipertanggungkan; 6. Premi pertanggungannya; 7. Syarat klaim yang disepakati sejak awal," ujar Suhartoyo.
Julianus Halawa, S.H., M.H. selaku Kuasa Hukum Ng Kim Tjoa menyampaikan bahwa dengan Putusan
MKRI ini maka kriteria dan syarat klaim tidak boleh disusulkan atau diubah secara sepihak oleh perusahaan asuransi di kemudian hari tanpa persetujuan Pemegang Polis/Nasabah.
Lebih lanjut Julianus Halawa, menyatakan bahwa dengan dikabulkannya Permohonan ini oleh Mahkamah Konstitusi maka ini merupakan kemenangan bagi seluruh warga negara Indonesia khusus untuk mereka para Pemegang Polis Asuransi dan/atau Penerima Manfaat /Tertanggung.
Baca Juga: Rico Waas Bersama Pangdam I/BB dan Wagubsu Lepas 20.000 Peserta Fun Run 5K Diketahui sebelumnya, gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Ng Kim Tjoa. Dalam permohonannya, pemohon menilai Pasal 304 KUHD menimbulkan ketidakpastian hukum secara sistemik.
Dalam argumen hukumnya, Pemohon menegaskan polis merupakan perjanjian pokok. Karena itu, kriteria dan syarat klaim tidak boleh disusulkan atau diubah secara sepihak oleh perusahaan asuransi di kemudian hari tanpa persetujuan nasabah.
Mahkamah menilai dengan adanya kewajiban mencantumkan syarat klaim sejak pembentukan polis, putusan ini mempertegas perlindungan hukum bagi penerima manfaat asuransi sekaligus menutup ruang bagi perusahaan penanggung untuk menambah atau mengubah ketentuan klaim secara eksplisit setelah polis diterbitkan.
Baca Juga: Pemko Siantar dan Kemenkum Sumut Rapat Harmonisasi Ranperwa Pedoman Penanggulangan Bencana