Soroti Eksekusi Togar ke Lapas, Kuasa Hukum Nilai Putusan: Rangkaian Peradilan Sesat

Fahrizal - Minggu, 27 September 2026 08:48 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melaksanakan eksekusi terhadap Dr Togar Situmorang di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung. (Antara)

MATATELINGA - Dr Togar Situmorang resmi dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk menjalani hukuman tiga tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan, Badung, Kamis (24/9/2026). Di tengah pelaksanaan eksekusi tersebut, kuasa hukum Togar justru melontarkan kritik keras terhadap proses hukum yang telah dilalui kliennya.Kuasa hukum Togar, Rinto Maha, SH, MH, menyebut perkara yang menjerat kliennya sebagai "peradilan sesat". Pernyataan tersebut disampaikan Rinto dengan menyoroti rangkaian perkara sejak penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga proses persidangan yang menurutnya mengandung sejumlah persoalan."Dalam perkara Bang Togar, dari rangkaian penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai diputus di persidangan itu adalah rangkaian peradilan sesat," ujar Rinto.Menurut Rinto, salah satu persoalan yang menjadi dasar penilaiannya adalah penggunaan keterangan saksi yang menurut pihaknya tidak sesuai dengan fakta. Ia mencontohkan persoalan mengenai pembayaran yang disebut sebagai honor, sementara berdasarkan aliran rekening koran yang dimiliki pihaknya, pembayaran tersebut menurut Rinto berkaitan dengan operasional.Rinto juga mempersoalkan keterangan ahli yang dihadirkan dalam perkara tersebut. Ia mempertanyakan kapasitas saksi yang menurutnya berbicara mengenai profesi advokat, termasuk soal Mahkamah Kehormatan Advokat. Menurut Rinto, persoalan kapasitas ahli tersebut menjadi salah satu hal yang dipersoalkan tim hukum dalam perkara Togar.Persoalan lain, lanjut Rinto, menyangkut substansi hubungan antara Togar dengan pihak pelapor. Ia menyebut terdapat 21 surat kuasa dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar. Menurutnya, surat-surat kuasa tersebut tidak berdiri tanpa pekerjaan, karena terdapat sejumlah tindakan hukum yang telah dilakukan Togar."Dari 21 surat kuasa bernilai Rp1,8 miliar yang jadi persoalan oleh pelapor itu ada prestasi, ada wujud nyata pekerjaan yang dilakukan oleh Togar Situmorang," kata Rinto.Rinto kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan profesi advokat. Menurut dia, terdapat ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi dasar perlindungan bagi advokat dalam menjalankan tugas profesinya, baik di dalam maupun di luar persidangan. Ia menilai aspek tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam melihat perkara yang menjerat Togar.Kuasa hukum juga menyoroti putusan kasasi MA. Rinto mengatakan MA menolak permohonan kasasi yang diajukan Togar maupun Penuntut Umum. Menurutnya, kondisi tersebut masih menyisakan pertanyaan bagi tim hukum mengenai konsekuensi dari amar putusan tersebut, terutama karena pihaknya ingin melihat putusan secara lengkap."Jaksa minta bebas, terdakwa minta bebas, jaksa minta dihukum, itu ditolak," ujar Rinto. Ia menyebut hal tersebut sebagai salah satu alasan pihaknya mempertanyakan konstruksi hukum putusan yang kini menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.Togar sendiri tetap datang ke Kejari Denpasar pada Kamis pagi dan menjalani proses eksekusi. Namun, bersama tim hukumnya, ia menyatakan masih mempertanyakan salinan lengkap putusan kasasi dan menyiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tim hukum menyatakan akan terus menggunakan jalur hukum yang tersedia untuk menguji berbagai hal yang mereka persoalkan dalam perkara tersebut.

Editor
: Fahrizal

Tag:

Berita Terkait

Nasional

Dugaan Penyesatan Peradilan, Togar Situmorang Resmi Laporkan Oknum Jaksa ke Polda Bali

Nasional

Nilai Surat Tuntutan Cacat Hukum, Pledoi Leonardi Soroti Gugatan MK Soal Lembaga Audit Keuangan

Nasional

Kuasa Hukum Kecewa dengan Gelar Perkara Khusus Terkait Dugaan Penyalahgunaan Gelar Akademik Palsu

Nasional

Perkara Satelit 123 BT: Dakwaan Harusnya Batal Demi Hukum, Tiga Ahli Kompak Sebut Tak Ada Kerugian Nyata

Nasional

Togar Situmorang Resmi Ajukan Kasasi ke MA, Ungkap Kejanggalan Putusan PT Denpasar

Nasional

Kontroversi Putusan Togar Situmorang Ancam Profesi Advokat, Minola: Bahaya Kalau Sudah Inkrah