MATATELINGA - Poso : Amarah sesaat kerap menjadi kerikil tajam yang meretakkan hubungan persaudaraan. Hal itulah yang sempat menguji kerukunan warga di Desa Watutau, Lore Peore, ketika sebuah perselisihan paham berujung pada aksi penganiayaan fisik antar tetangga dekat. Namun, di Poso, hukum bergerak melampaui jeruji besi; ia datang untuk menyembuhkan luka sosial.
Keseriusan dalam menghadirkan keadilan hakiki bagi para pihak yang berperkara terlihat jelas di ruang rapat lantai 2 Gedung Kejaksaan Negeri Poso, Senin, 28 September 2026. Dengan suasana yang begitu khidmat, Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos A. Tarigan, S.H., M.H., M.I.Kom., memaparkan langsung usulan perdamaian atas perkara tersebut. Didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Tegar Adi Wicaksono, S.H., M.H., bersama Jaksa Fasilitator dan jajaran struktural
Kejari Poso, pemaparan ini menjadi bukti nyata komitmen institusi dalam mengedepankan hati nurani.
Melalui layar virtual Zoom, pemaparan komprehensif ini diuji dan dinilai secara saksama oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., didampingi Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sulteng, Andarias D'Orney, S.H., M.H., beserta jajarannya. Berkas perkara yang melibatkan Terdakwa RH alias R dan korban N dibedah secara mendalam, memperlihatkan bagaimana mediasi humanis berhasil melunakkan ego demi kebaikan bersama.
Baca Juga: Sigap Tanggap Bencana, Polres Simalungun Hadir Langsung Tangani Banjir Rendam 4 Rumah dan Rusakkan 2 Unit di Haranggaol Langkah perdamaian murni telah tercapai tanpa sedikit pun paksaan. Terdakwa dengan ketulusan hati menyampaikan permohonan maaf dan menyerahkan santunan, yang kemudian disambut dengan keikhlasan korban untuk memaafkan sepenuhnya.
Setelah melihat langsung pemenuhan seluruh persyaratan di lapangan serta kajian yuridis yang matang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan regulasi keadilan restoratif yang berlaku, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah resmi memberikan persetujuan. Kajati Sulteng menginstruksikan secara tegas agar Kejaksaan Negeri Poso segera menindaklanjutinya dengan menerbitkan administrasi penghentian penuntutan resmi, untuk selanjutnya dilaporkan ke pengadilan dan disampaikan salinannya kepada para pihak terkait.
Kajari Poso, Yos A. Tarigan, menegaskan bahwa penegakan hukum yang humanis ini bukan sekadar penyelesaian berkas di atas kertas. Persetujuan dari Kejati Sulteng didasarkan pada keteguhan syarat formil dan materiil, dengan muara akhir mengembalikan harmoni kehidupan bertetangga di Poso.
Hari itu, penanganan perkara resmi diselesaikan dan status hukum Terdakwa dipulihkan. Keadilan restoratif kejaksaan kembali membuktikan esensinya: hukum yang tidak hanya tajam dalam menegakkan aturan, tetapi juga lembut dalam mendamaikan jiwa. Hubungan bertetangga yang sempat renggang kini telah sepenuhnya pulih, membawa kembali senyum hangat dan kedamaian sejati di Watutau Poso.
Baca Juga: Koperasi Pers Indonesia dan IMAC Medan Bersinergi Gelar Pelatihan Sertifikasi Mediator bagi Gerakan Koperasi Sumatera Utara