Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
KPK Periksa Istri Muda Fuad Amin
Tipikor

KPK Periksa Istri Muda Fuad Amin

Admin - Rabu, 07 Januari 2015 11:48 WIB
google
Istri Muda Fuad Amin Saat Diperiksa KPK
JAKARTA - Matatelinga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa istri Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron, Siti Masnuri, sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS), Antonio Bambang Djatmiko (ADB), Rabu (7/1/2015).

Istri muda mantan Bupati Bangkalan dua periode ini, terlihat anggun mengenakan gamis cokelat berpadu dengan kerudung warna cokelat. Dia datang sekira pukul 10.20 WIB dan terlihat malu-malu saat awak media ingin mengabadikan gambar dirinya.

"Iya diperiksa untuk tersangka ABD. Fuad Amin dan Zaenal Abidin Zen selalu pihak swasta juga akan diperiksa untuk ABD," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, kasus dugaan suap jual beli gas alam cair yang menyeret mantan Bupati Bangkalan dua periode ini, melibatkan PT Media Karya Sentosa, PD Sumber Daya selaku BUMD Bangkalan, dan PT Pertamina EP.

Untuk diketahui, dalam kasus ini KPK telah menetapkan Ketua DPRD Bangkalan nonaktif, Fuad Amin Imron, ajudan Fuad, Abdul Rouf, serta Direktur PT Media Karya Sentosa, Antonio Bambang Djatmiko dan anggota TNI AL berpangkat Kopral Satu (Koptu), Darmono, sebagai tersangka.

Fuad yang diduga sebagai pihak penerima suap dan Rouf sebagai perantara disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu Fuad juga telah disangkakan dengan jeratan UU TPPU, dengan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003.

Sementara Antonio diduga sebagai pihak pemberi suap disangkakan telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, Pasal 5 ayat 1 huruf b serta Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

(Fit/Okc)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Nasional

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Nasional

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Nasional

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Nasional

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Nasional

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut