MATATELINGA - Sungai Penuh : Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil membantu Pemerintah Kota Sungai Penuh mengamankan dan mengembalikan 11 unit kendaraan dinas dengan total nilai perolehan Rp1.544.939.140,-.
Pengembalian tersebut dilaksanakan melalui Serah Terima Kendaraan Dinas antara Kejaksaan Negeri Sungai Penuh dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Sungai Penuh berdasarkan Surat Kuasa Khusus dalam rangka Bantuan Hukum Non Litigasi.
Adapun kendaraan yang berhasil dikembalikan terdiri dari 1 unit Toyota Hilux, 1 unit Toyota Avanza, 1 unit Yamaha NMAX Non ABS, 2 unit Kijang Innova, 1 unit Yamaha V-Xion FZ150, 1 unit Yamaha Jupiter Z-CW, 2 unit Yamaha Xeon, 1 unit Isuzu/L/M/Smart, serta 1 unit sepeda motor R3 Nozomi/Azabu 200 cc.
Baca Juga: Meriahkan HUT ke-75 PERSAJA, Kejari Sungai Penuh Gelar Donor Darah Seluruh kendaraan tersebut selanjutnya diserahkan kepada BKAD Kota Sungai Penuh untuk dilakukan pengamanan, pencatatan dan pengelolaan sebagai Barang Milik Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Total aset yang berhasil dikembalikan: Rp1.544.939.140,- atau sekitar Rp1,54 miliar.
Baca Juga: Tim Penyidik Kejari Sungai Penuh Geledah Kantor Damkar Terkait Dugaan Korupsi Dana Operasional