MATATELINGA, Jakarta:Diketahui, sebanyak empat orang meninggal dunia dan dua orangmengalami luka bakar serius setelah terjebak kobaran api dan asap saatmelakukan pemadaman.
Peristiwa tragis
kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dikawasan Gunung Bromo pada 15 Oktober 2026 menjadi pengingat penting akantingginya risiko yang dihadapi petugas pemadam di lapangan.AnggotaIkatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Daryono, Sabtu (17/10/2026),mengatakan, "Kita menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban sertapenghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian para petugas dan relawan."
Daryono mengatakan, tragedi ini harus menjadi momentum untukmemperkuat standar keselamatan dalam operasi pemadaman karhutla di seluruhIndonesia. Memadamkan api merupakan tugas kemanusiaan, tetapi menyelamatkannyawa petugas adalah prioritas yang tidak boleh ditawar, dseperti dilansir Okezone.
Baca Juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla "Keberaniandan pengabdian harus didukung prosedur keselamatan yang ketat, peralatanmemadai, serta pengendalian operasi yang profesional," katanya.
Daryono mengingatkan sejumlahaspek keselamatan yang wajib diterapkan secara ketat, di antaranya penilaianrisiko sebelum operasi. Setiap tim wajib memahami arah dan kecepatan angin,kondisi cuaca, karakter vegetasi, kemiringan lereng, arah pergerakan api, sertapotensi perubahan perilaku kebakaran secara mendadak.
Aspek berikutnya adalah jalur evakuasi dan zona aman. Sebelumpemadaman dimulai, wajib ditentukan jalur penyelamatan, lokasi perlindunganyang aman, dan prosedur mundur apabila api berkembang di luar kendali.
Baca Juga: Panglima TNI Salurkan Bantuan dan Perkuat Pencegahan Karhutla di Sambas Daryonojuga mengingatkan pentingnya penggunaan alat pelindung diri (APD). Seluruhpersonel wajib menggunakan APD khusus pemadaman
kebakaran hutan, meliputipakaian tahan api sesuai standar, helm, sarung tangan, sepatu pelindung,kacamata, serta perlindungan pernapasan yang sesuai dengan tingkat bahaya. APDtidak boleh dianggap sebagai pengganti jarak aman dari kobaran api.
Aspek berikutnya adalah jalur evakuasi dan zona aman. Sebelumpemadaman dimulai, wajib ditentukan jalur penyelamatan, lokasi perlindunganyang aman, dan prosedur mundur apabila api berkembang di luar kendali.
Daryonojuga mengingatkan pentingnya penggunaan alat pelindung diri (APD). Seluruhpersonel wajib menggunakan APD khusus pemadaman
kebakaran hutan, meliputipakaian tahan api sesuai standar, helm, sarung tangan, sepatu pelindung,kacamata, serta perlindungan pernapasan yang sesuai dengan tingkat bahaya. APDtidak boleh dianggap sebagai pengganti jarak aman dari kobaran api
Baca Juga: TNI Kerahkan 308 Personel Tambahan, Total 1.138 Personel Penyuluh Perkuat Penanganan Karhutla