JAKARTA - Matatelinga, Hukuman mati yang diterapkan di negara ini seakan tidak ada habisnya menuai kontroversi. Di satu sisi, hukuman mati diharapkan dapat memberi efek jera bagi pelaku kejahatan, namun di sisi lain dianggap telah melanggar hak asasi manusia (HAM).Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman mengaku dirinya tidak setuju adanya pelaksanaan hukuman mati terhadap penjahat narkoba yang akan dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada akhir pekan ini."Hukuman mati itu bukan cara yang efektif untuk menekan kejahatan narkoba, cara ini juga tidak akan memberikan efek jera baik itu bagi para pelaku maupun korban-korbannya," jelas Benny, di Jakarta, Jumat (16/1/2015).Menurutnya, hukuman mati tidak sesuai dengan karakter bangsa Indonesia yang religius dan berlandaskan Pancasila. Hukuman mati, lanjut Benny juga melanggar HAM bagi seseorang untuk mendapatkan hak hidupnya."Hukuman mati jelas melanggar hak-hak atas perikemanusiaan bagi seseorang untuk menikmati hidupnya," ungkap Benny.Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat ini menilai masih ada cara lain yang lebih manusiawi bagi negara untuk memberi efek jera selain hukuman mati. Hukuman seumur hidup, menurut Benny merupakan cara yang efektif untuk memberikan efek jera ketimbang hukuman mati. Cara ini juga sesuai dengan falsafah Indonesia yaitu Pancasila."Contohnya yaitu hukuman seumur hidup, lebih pantas itu ketimbang hukuman mati," pungkasnya.Sekadar diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memastikan akan mengeksekusi enam orang terpidana mati pada 18 Januari 2015 di Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Mereka terdiri dari empat pria dan dua perempuan.Lima napi akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Sedangkan satu orang lainnya akan ditembak di Boyolali, Jateng.Enam orang tersebut seluruhnya merupakan terpidana yang tersangkut kasus narkoba. Mereka yakni, Namaona Denis, Marco Archer Cardoso Moreira, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou, Ang Kim Soe, Rani Andriani alias Mellisa Aprilia, dan Tran Thi Bich Hanh.(Fit/Okc)