Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Berhentikan Jenderal Sutarman Tanpa Alasan Yang Jelas Jokowi Langgar UU Kepolisian
Jenderal Sutarman

Berhentikan Jenderal Sutarman Tanpa Alasan Yang Jelas Jokowi Langgar UU Kepolisian

Admin - Minggu, 18 Januari 2015 16:36 WIB
google
Jenderal Sutarman
JAKARTA - Matatelinga, Pengamat kepolisian dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Bambang Widodo Umar, menyatakan alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Jenderal Sutarman sebagai Kapolri tidak tepat. Hal itu karena pencopotan Sutarman menyalahi Undang Undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Kepolisian.

Seperti diketahui Presiden Jokowi mencopot Sutarman sebagai Kapolri, padahal masa pensiun Jenderal kelahiran Sukoharjo, Jawa Tengah masih Oktober 2015.

"Kalau melandasi Pasal 11 Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian syarat mempercepat itu ada. Tetapi menurut hemat saya dengan Pasal 11 tidak cukup memberhentikan Sutarman," kata Bambang saat dihubungi, Minggu (18/1/2015).

Menurutnya tak ada alasan mendesak untuk memberhentikan Sutarman. Apalagi alasan Presiden Jokowi untuk melakukan penyegaran di tubuh Polri tak masuk akal.

"Masa jabatan sudah berakhir juga belum, atas permintaan sendiri juga tidak, memasuki usia pensiun belum, berhalangan juga tidak, dan dijatuhi pidana juga tidak. Iya, harus diungkap jangan mencari-cari alasan," terang dia.

Lanjut dia, kisruh di tubuh Polri ini tak lepas dari masalah di internal. Apalagi ditambah dengan tekanan politik dari pihak luar.

"Kemungkinan akibat polisi sendiri tidak solid. Di sisi lain intervensi politik berat sekali menyebabkan kontradiksi di tubuh Polri, ini harusnya dihindari," ujar dia.

Masih menurutnya, saat ini Sutarman masih memiliki waktu sebelum benar-benar pensiun. Akibat itu, Sutarman akan mendapatkan gaji tanpa harus bertugas.

"Dia masih memiliki waktu sembilan bulan. Dia puya gaji, kalau nganggur dia harus diberi jabatan. Jangan dibiarkan nganggur saja karena dia makan gaji dari rakyat," pungkas dia. Demikian dilansir Merdeka.com

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Gaya Hidup Sehat Remaja: Kunci Menciptakan Generasi yang Produktif dan Berkualitas

Nasional

Membangun Manusia, Bukan Sekadar Infrastruktur

Nasional

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Nasional

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Nasional

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Nasional

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU