JAKARTA - Matatelinga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membuat Keputusan Presiden (Keppres) terkait permasalahan pergantian Kapolri dengan mengangkat Wakapolri Badrodin Haiti sebagai pelaksana tugas (Plt) Kapolri menggantikan Jenderal Pol Sutarman. Untuk itu Jokowi telah menandatangani dua Keppres terkait pergantian pimpinan di Korps Bhayangkara tersebut.Pengamat Politik dan Pemerintahan Universitas Padjajaran, Murodi mengatakan, seharusnya Jokowi menandatangani empat surat Keppres. Masalahnya, kata dia, Jokowi masih menunggu proses hukum calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK."Keppres pertama penghentian Sutarman dari Kapolri. Kedua pengangkatan BG jadi Kapolri. Ketiga dengan menonaktifkan BG selama proses hukum. Keempat pengangkatan Plt," ujar Murodi di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan.Menurut Murodi, Jokowi lebih baik melantik Komjen Budi Gunawan, karena pada keputusan penundaan pelantikan tersebut akan menimbulkan masalah yang rumit ke depannya. Dalam tataran politik Presiden punya DPR dalam pengawasan politik"Penundaan ini bukan menuntaskan masalah, tapi sekedar menghibur. Ke depan akan semakin rumit apabila DPR ambil isu ini jadi kontrol politik," jelasnya."Misalnya kalau saya jadi Jokowi maka saya akan melantik BG. Posisi Jokowi sebagai Presiden naik turun popularitas itu biasa," pungkasnya. Seperti dilansir Okezone.com, Minggu (18/1/2015)(Fit)