JAKARTA - Matatelinga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memeriksa Sutan Bhatoegana. Politisi Partai Demokrat itu datang ke gedung komisi anti-rasuah di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan sekira pukul 09.50 WIB."Biasa, seperti biasa saya tidak mau komentar," ujar Sutan kepada awak media, Selasa (20/1/2015).Tersangka kasus dugaan korupsi perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Kementerian ESDM tahun 2013 itu pun langsung menuju lobi utama KPK.Mengenakan celana hitam dan setelan abu-abu, mantan Ketua Komisi VII DPR 2009-2014 itu tampak santai di ruang lobi KPK tanpa didampingi siapapun.Politikus Partai Demokrat tersebut diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan pembahasan anggaran APBN 2013 di Kementerian ESDM.Atas kasus tersebut, Sutan dikenai pasal sangkaan, melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.Terungkapnya nama Sutan merupakan hasil pengembangan kasus suap SKK Migas yang melibatkan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandhini.Pada persidangan kasus Rudi Rubiandini, Majelis hakim dalam amar putusannya menyebut Rudi pernah menyerahkan USD200.000 kepada Sutan. Seperti dilansir okezone.com(Fit)