JAKARTA - Matatelinga, Wakil Ketua KPK Bambang Widjayanto menyatakan pihaknya akan menyiapkan diri guna menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Komjen Pol Budi Gunawan.Menurut dia, proses praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus gratifikasi tersebut wajar dan harus dihormati."Itu harus dihormati karena hukum memang mengatur hal itu," kata Bambang dalam pesan singkatnya, Selasa (20/1/2015)Bambang menambahkan, kasus yang dialami oleh calon tunggal Kapolri tersebut sama dengan kasus korupsi lain. Sehingga, tidak diperlukan perlakuan khusus terhadap perkara hukum yang menjerat jenderal polisi bintang tiga itu."Saya pribadi menganggap semua kasus sama saja, tidak ada beda dan keistimewaannya," imbuh dia.Bambang melanjutkan, pihaknya tidak menetapkan target waktu untuk menuntaskan kasus tersebut. Meski, sebelumnya pihak Istana Negara dan sejumlah kalangan berharap kasus yang menimpa calon Kapolri itu segera dituntaskan agar muncul kepastian hukum."Kami hormati harapan Istana dan kami berpikir sebaliknya," tuturnya.Seperti diketahui, Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima hadiah atau gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi SDM Polri dan jabatan lainnya di lingkungan kepolisian sepanjang 2003-2006.Mantan ajudan Megawati Soekarnoputri tersebut disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Seperti dilansir okezone.com(Fit)