JAKARTA - Matatelinga, Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani meminta kepada Polri untuk mendengarkan suara masyarakat yang menentang kriminalisasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih, sikap tersebut dapat memicu terjadinya kasus Cicak vs Buaya jilid II."Saya meminta Polri selaku institusi penegak hukum yang paling besar secara kelembagaan untuk bisa mendengarkan suara rakyat," katanya, di Jakarta, Jumat (23/1/2015) malam.Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, Polri perlu bertindak objektif, termasuk soal perlu atau tidaknya BW ditetapkan sebagai tersangka.Penyidik, lanjut dia, tidak boleh membuat keputusan atas dasar subjektifitas, terlebih lagi dengan mencampuradukkan urusan personal atau institusi tempatnya bekerja."Dalam KUHAP diatur bahwa penahanan dapat dilakukan dalam hal ada tiga indikasi, pertama, tersangka diyakini akan melarikan diri. Kedua, tersangka akan mengulangi perbuatan dan ketiga, tersangka akan menghilangkan barang bukti," tuturnya.Menurutnya, tiga indikasi tersebut tidak akan dilakukan oleh BW, mengingat statusnya yang juga adalah penegak hukum. Selain itu, proses perkara di MK atas kasus Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah itu juga sudah selesai."Bukti-bukti keterangan atau kesaksian palsu kan adanya di MK, bukan di tangan BW," tutupnya.Demikian dilansir okezone.com, Sabtu (24/1/2015)(Fit)