JAKARTA - Matatelinga, Mabes Polri sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai wujud pembelaan atas status tersangka yang ditetapkan lembaga antirasuah itu kepada Komjen Pol Budi Gunawan.Namun, gugatan praperadilan yang disampaikan Mabes Polri ke PN Jakarta Selatan pada 20 Januari 2015 tersebut dicabut dua hari kemudian atau Kamis 22 Januari 2015."Betul, aku sudah tanya langsung petugas pengadilan yang urus praperadilan, yang memang sangat aku kenal," papar Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, lewat pesan singkat, Sabtu (24/1/2015).Dia mengatakan, belum jelas alasan Mabes Polri mencabut gugatan praperadilan tersebut. Sebelum sidang perkara digelar, menurut Boyamin, pelapor memang boleh mencabut gugatan praperadilannya di pengadilan."Aku tidak tahu, karena katanya cuma dicabut tanpa berikan alasannya, dan sebelum sidang boleh dicabut oleh pemohonnya," tuturnya.Seperti diberitakan, KPK menjerat Budi Gunawan dengan Pasal 12a atau b, Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 atau 12b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.Calon tunggal Kapolri itu diduga melakukan transaksi mencurigakan terkait suap dan gratifikasi. Seperti dilansir okezone.com, Sabtu (24/1/2015)(Fit)