BOGOR - Matatelinga, Kapolres Bogor Kota, AKBP Irsan yang pernah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut angkat bicara soal ketidakharmonisan Polri dengan lembaga antirasuah tersebut.Irsan yang telah menjadi penyidik KPK selama lima tahun ini memprediksi Ketua KPK Abraham Samad juga bakal ikut ditahan terkait adanya dugaan pertemuan dengan petinggi partai saat pencalonan wakil presiden pada pemilihan presiden (Pilpres) 2014. Menurutnya, aktivitas politik tersebut di luar ranah tupoksi KPK."Bila terbukti dugaan pertemuan antara Abraham Samad dengan petinggi salah satu partai. Abraham bisa diancam pidananya maksimal lima tahun," katanya kepada wartawan, Sabtu (24/1/2015).Ia membeberkan, KPK yang dianggap sebagian orang sebagai institusi kebal hukum bisa saja terjerat hukuman. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 36 poin 1, Pasal 37 dan Pasal 65, 66, 67 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan dan Tindak Pidana Korupsi.Dalam pasal tersebut, anggota KPK dilarang bertemu atau mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun."Apa yang dilakukan Samad bertemu dengan pihak yang ada hubungannya dengan perkara di KPK secara diam-diam itu pidana. Sebagian besar rakyat Indonesia tidak tahu dan berhak tahu itu pidana," tambahnya.Ia juga turut menyayangkan atas ketidakharmonisan antara KPK dengan Polri sekarang ini. Dirinya yang kini berada dalam institusi Polri menjaga marwah dua institusi tersebut, namun tidak menyelamatkan oknum yang keluar jalur. Seperti dilansir okezone.com, Sabtu (24/1/2015)(Fit)