JAKARTA - Matatelinga, Desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu), muncul setelah dua pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja tersandung kasus hukum.KPK menuding tersangkutnya dua pimpinan tersebut, lantaran ulah oknum yang sengaja mengkerdilkan lembaga super body tersebut dalam upaya pemberantasan korupsi.Pakar hukum tata negara, Irman Putera Sidin menyarankan agar Presiden Jokowi jangan sembarangan menerbitkan Perrpu tentang hak imunitas kepada KPK. Sebab, apabilah Perppu tersebut diterbitkan, KPK akan kebal hukum dan semakin tidak bisa disalahkan."Itu membahayakan jika diterbitkan Perppu, karena nanti lembga negara yang absolut semakin tidak bisa disalahkan," ujar Irman, Senin (26/1/2015).Dia meminta, Presiden Jokowi melihat duduk persoalan dari penerbitan Perppu itu, karena menurutnya penerbitan Perppu dilakukan apabila negara dalam keadaan genting, dan saat ini sepenglihatannya negara tidak dalam kondisi tersebut.Menurutnya, Presiden Jokowi akan rugi jika para pimpinan KPK diberi hak imunitas, karena Abraham Samad Cs akan semakin kebal hukum. Nantinya para lembaga hukum akan iri dan menuntut hal yang sama."Akan membuat Jokowi rugi, dan Presiden bisa terganggu kalau suatu saat Perppu tersebut jadi diterbitkan," tegas Irman. Seperti dilansir dari laman okezone.com, Senin (26/1/2015)(Fit)