JAKARTA - Matatelinga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggeber penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan transaksi mencurigakan yang menjerat Kalemdikpol Polri, Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka.Kali ini penyidik KPK akan memeriksa tiga saksi dari Korps Bhayangkara yang sebelumnya sempat mangkir dalam pemanggilan beberapa hari lalu.Mereka yang dipanggil KPK yakni Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Herry Prastowo, Dosen Utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Lemdikpol Kombes Pol Ibnu Isticha, serta Wakapolres Jombang, Komisaris Polisi Sumardji."Mereka bertiga kembali dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BG ( Budi Gunawan)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).Sebelumnya, penyidik KPK telah menjadwalkan pemanggilan mereka bertiga pada, Senin 19 Januari 2015 lalu. Namun, ketiganya mangkir dari pemanggilan KPK untuk memberikan kesaksian dalam kasus yang menjerat calon tunggal Kapolri tersebut.Brigjen Herry tidak hadir lantaran mengaku sedang berada di luar negeri. Sementara Kombes Ibnu Isticha dan Kompol Sumardji tidak hadir tanpa keterangan ke penyidik KPK.KPK menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Biro Karir Deputi Pembinaan Sumber Daya Manusia Mabes Polri tahun 2003-2006.Mantan Kapolda Bali itu disangka melanggar Pasal 12 atau 12b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 atau sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.Demikian dilansir laman okezone.com, Senin (26/1/2015)(Fit)(put)