JAKARTA - Matatelinga, Penegakan hukum atas pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di masa lalu sempat mendapat angin segar sebelum Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla dilantik. Saat masih berkantor di Rumah Transisi, Jokowi sempat mempertimbangkan pembentukan Pengadilan HAM AdHoc. Caranya, dengan menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).Terbayang sejumlah kasus pelanggaran HAM di masa lalu akan diusut; Talangsari di tahun 1965, penculikan dan penghilangan aktivis 1997-1998, kasus pembunuhan mahasiswa di Trisakti dan Semanggi, pembunuhan aktivis buruh Marsinah, pembunuhan wartawan Udin “Bernas”, Theys, dan lainnya sebagainyaJokowi pun berencana bertemu dengan para aktivis HAM, itu diungkap Deputi Tim Rumah Transisi, Andi Widjajanto, medio Agustus 2014. Pertemuan rencana dihelat 28-29 Agustus. Tapi, hingga kini rencana pertemuan tersebut menguap begitu saja. Tak ada pertemuan, tak ada pembicaraan, dan tidak ada pengadilan HAM AdHoc. Diduga, saat itu wacana pengadilan HAM AdHoc hanya diangkat untuk meredam aktivis HAM atas ditunjukkan AM Hendropriyono, eks Kepala BIN, sebagai penasihat Rumah Transisi.Usai Jokowi dilantik, di tengah wacana pengadilan HAM AdHoc yang sudah mati suri, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM memberikan pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus, terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. Hubungan Jokowi dengan para aktivis HAM yang sempat mendukungnya, bukan tak lagi mesra, tapi sudah di ujung perceraian. Padahal dalam dokumen Nawacita, Jokowi-JK telah komitmen untuk itu. “Dalam dokumen Nawacita, Jokowi-JK komitmen penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu,” ungkap pengamat hukum dan HAM, Erwin Usman.“(Pada) 100 hari ke depan, kita berharap Jokowi-JK dapat memenuhi rasa keadilan bagi para korban dan keluarga kasus pelanggaran HAM. Pengadilan dan penghukuman tegas bagi siapa pun yang terbukti bersalah harus dilakukan, agar pemimpin bangsa ini tak terus maju ke depan dengan beban sejarah di pundaknya,” tegasnya.Di lain waktu, Jokowi-JK justru bersikap tegas terhadap terpidana narkoba. Tanpa khawatir dengan protes negara sahabat, Jokowi memutuskan tidak akan memberikan grasi terhadap terpidana mati narkoba. Hukuman mati pun satu persatu dijatuhkan pemerintah kepada terpidana mati tersebut, sebanyak 12 terpidana mati dari berbagai negara siap menghadapi maut. Protes berupa ancaman penarikan diplomat dari kedutaan Nigeria dan India pun tak dihirau. Lobi Australia untuk terpidana mati Bali Nine juga dianggap angin lalu.Sayangnya, ketegasan terhadap terpidana mati narkoba itu tidak terjadi kepada para pelanggar HAM. Demikian dikutip dari laman okezone.com, Selasa (27/1/2015)(Fit)