JAKARTA - Matatelinga, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang Praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan (BG), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu dikatakan oleh petugas Informasi PN Jakarta Selatan. Petugas beberapa kali memanggil KPK untuk hadir di dalam ruang sidang utama. "Panggilan, kepada sidang 04 praperadilan atas nama KPK diharapkan hadir di ruang utama," ujar petugas dengan pengeras suara di PN Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).Hingga saat ini, sidang telah dimulai oleh Hakim Ketua Sarpin Rizaldi SH dengan beberapa kuasa Hukum Komjen Pol Budi Gunawan.Seperti diberitakan, KPK menetapkan Komjen BG sebagai tersangka tak lama setelah Presiden Joko Widodo menyerahkan nama mantan ajudan Presiden RI ke-V Megawati Soekarnoputri itu ke Dewan Perwakilan Rakyat sebagai calon tunggal Kapolri.Komjen BG ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, dan dijerat Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Budi lalu melayangkan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh KPK. Dikutip laman okezone.com, Senin (2/2/2015)(Fit)