JAKARTA - Matatelinga, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana mengaku, kedatangannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berdisksusi tentang gugatan praperadilan yang dilayangkan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) ke PN Jakarta Selatan atas penetapan status tersangka di kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Denny menuturkan, selama lembaga antirasuah tersebut didirikan belum pernah sekalipun digugat praperadilan atas penetapan status tersangka oleh KPK."Kalaupun ada hanya satu kasus, terkait dengan Bachtiar Abdul Fatah pada kasus Chevron, karena memang penetapan tersangka bukan objek praperadilan," kata Denny di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/2/2015).Menurut Denny, saat ini yang terpenting adalah bagaimana Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Yudisial (KY) dapat mengawasi praperadilan tersebut agar dapat menjadi rujukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melantik atau membatalkan Komjen BG sebagai Kapolri.Denny mengaku, tak ingin berandai-andai apabila nantinya BG dapat memenangkan praperadilan. Namun, ia mendapatkan catatan dari KY, kalau hakim yang memimpin sidang memiliki catatan yang buruk."Yang jadi pertanyaan itu atas penetapan hakim ketua yang ditunjuk pada praperadilan BG, ada data dari Komisi Yudisial yang melaporkan hakim itu memiliki rekam jejak yang buruk," imbuhnya.Denny meminta Presiden tidak menunggu tentang pengangkatan atau pemberhentian BG sebagai calon Kapolri. "Undang-Undang di Polri menyatakan, hak Presiden tanpa menunggu praperadilan. Praperadilan itu jurus orang mabuk, sedangkan DPR itu politik, sehingga dibatalkan saja," pungkasnya. Dilansir laman okezone.com, Senin (2/2/2015)(Fit)