JAKARTA - Matatelinga, Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) Komjen Pol Budi Gunawan (BG) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi saat menjabat Kepala Pembinaan Karier SDM Polri. Sebagaimana lazimnya, Budi Gunawan alias BG harus mengundurkan diri dan dinonaktifkan dari Korps Bhayangkara.Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti mengaku belum menerima surat pengunduran diri Komjen Budi Gunawan alias BG. Sehingga status BG masih petinggi Polri aktif."Ketentuan non aktif di UU tidak ada, tapi sebetulnya harus berangkat dari kesadaran yang bersangkutan," kata Badrodin di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2015).Bukan hanya perihal pengunduran diri, Badrodin enggan mencampuri tindakan praperadilan yang ditempuh BG."Permasalahan praperadilan itu dikabulkan nanti sepenuhnya hakim praperadilan, kita tidak memasuki area itu. Praperadilan hak BG itu kalau merasa tidak diperlakukan adil bisa mengajukan ke praperadilan," imbuh jenderal bintang tiga ini. Dilansir laman merdeka.com(Fit)