JAKARTA - Matatelinga, Bertempat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Katrina M Girsang menegaskan pihaknya siap membacakan kronologi penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG).Dia mengaku tidak akan ragu membacakan seluruh prosedur, maupun alasan penetapan status tersangka itu, jika hakim meminta dibaca pada berkas perkara hari ini. "Kami hanya sekira empat sampai lima orang. Kami siap kalau memang hakim memerintahkan untuk membacakan hari ini," ujar Katrina di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (9/2/2015).Kendati demikian, hari ini timnya akan dibagi dua. Tim pertama bertugas menghadapi gugatan praperadilan BG. Sedangkan tim kedua akan menghadapi praperadilan Bambang Widjojanto (BW) terkait penangkapan oleh Bareskrim Polri."Kami ada dua sidang hari ini. Satu dari LSM (yang melapor praperadilan Bambang Widjojanto) dan satu tim lawyer untuk Budi Gunawan," tandasnya. Dikutip dari laman okezone.com, Senin (9/2/2015)(Fit)