JAKARTA - Matatelinga, Kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan (BG), Maqdir Ismail, mengaku optimis terhadap hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh kliennya. Terlebih setelah mendengar keterangan saksi fakta, kemarin."Dugaan adanya penyalahgunaan semakin kuat, setelah mendengar keterangan saksi kemarin," jelas Maqdir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).Kejanggalan tersebut misalnya, belum pernah terjadi peristiwa penetapan tersangka tanpa disertai bukti permulaan. Bahkan salah satu saksi fakta, Irsan mengaku, dalam menetapkan status tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti mengumpulkan bahan keterangan dan bukti (pulbaket)."Nah, dalam kasus Pak BG ini kita tidak tahu, apa betul ada orang yang dipanggil," imbuhnya.Maqdir menambahkan, sangkaan suap dan gratifikasi yang digunakan oleh KPK juga dirasa kurang kuat. Pasalnya, dalam korupsi suap dan gratifikasi mesti terdapat pihak pemberi."Nah itu mesti dilacak dulu, dari siapa, ada penyalahgunaan wewenang atau tidak? ini kok jadi tersangka tanpa bukti permualaan," pungkasnya. Demikian dilansir laman okezone.com, Rabu (11/2/2015)(Fit)