JAKARTA - Matatelinga, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda pelantikan Komjen Budi Gunawan. Presiden diminta untuk tak ragu mengajukan nama baru sebagai calon Kapolri. Nama baru tersebut diharapkan terbebas dari konflik KPK-Polri."Presiden tidak perlu ragu untuk segera mengajukan nama baru calon Kapolri kepada DPR. Nama baru calon Kapolri harus merupakan sosok yang berada di luar kemelut antara KPK-Polri," kata peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/2/2015).Menurut Miko, sebetulnya Presiden tidak memiliki hambatan untuk tidak melantik Komjen Budi Gunawan. Hal tersebut telah dijelaskan dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian."Persetujuan yang telah diberikan oleh DPR tidak menghalangi Presiden untuk mengajukan nama baru," ujarnya.Miko menjelaskan, berdasarkan pasal 11 ayat (1) hingga ayat (8) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menegaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan kewenangan Presiden. Tidak ada halangan bagi Presiden untuk mengajukan calon baru Kapolri kepada DPR meskipun sebelumnya DPR telah memberikan persetujuan kepada calon yang diusulkan Presiden."Presiden juga perlu mengingat bahwa kisruh ini bukan semata persoalan dilantik atau tidaknya tersangka Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri. Presiden juga harus bersuara terhadap penangkapan dan kriminalisasi yang dilakukan terhadap Komisioner KPK Bambang Widjojanto," tegasnya.Presiden diminta untuk berdiri di barisan depan dalam menghentikan upaya kriminalisasi terhadap KPK. Sikap tegas presiden sangat dibutuhkan dalam penyelesaian konflik antara KPK dan Polri."Presiden harus mengambil tindakan dan memberikan jaminan agar semua upaya kriminalisasi dan pelemahan terhadap KPK dihentikan," ujarnya. Dilansir laman detik.com, Sabtu (14/2/2015)(Fit)