JAKARTA - Matatelinga, Mabes Polri membenarkan bila Polda Sulawesi Selatan dan Barat telah menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Polri memastikan penetapan tersangka itu dengan mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan AS sebagai tersangka dari penyidik di Polda Sulselbar pada Jumat 20 Februari 2015."Jadi kalau sudah diberikan surat pemanggilan sebagai tersangka, status AS ya sudah tersangka," jelas Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (17/2/2015).Menurut Rikwanto, AS dijerat Pasal 264 Ayat (1) Subsidair Pasal 266 Ayat (1) juncto Pasal 55 56 KUHP atau Pasal 93 UU RI Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang telah diperbaharui dengan UU Nomor 24 tahun 2013."Ini ancaman hukumannya delapan tahun penjara maksimal," tegasnya. Seperti dilansir laman okezone.com, Selasa (17/2/2015)(Fit)