JAKARTA - Matatelinga, Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, tak mau berkomentar banyak tentang kiprah dari Tim Sembilan, termasuk rekomendasi baru yang mereka keluarkan terkait putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan.Sambil berlalu, Benny mengatakan bahwa tim yang dibentuk langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu abal-abal dan tidak jelas penugasannya."Tim apa itu? Tim abal-abal," tuturnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).Alasannya, kata Benny, tim tersebut tidak punya surat keputusan presiden (keppres). "Memang ada keppres-nya?" ucap dia.Terkait masalah yang menyangkut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), politikus Partai Demokrat itu meminta Presiden Jokowi melakukan langkah cepat untuk menyelamatkan lembaga ad hoc tersebut."KPK harus diselamatkan. Mekanisme untuk selamatkan KPK ada di UU KPK. Silakan Presiden menggunakan kewenangannya. Mana kala pimpinan KPK terlibat kasus hukum dan ditetapkan tersangka, Presiden mempunyai kewenangan perppu," tandasnya. Demikian dilansir laman okezone.com, Rabu (18/2/2015)(Fit)