JAKARTA - Matatelinga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali diterpa masalah setelah 21 orang penyidiknya terancam menjadi tersangka atas dugaan kepemilikan senjata api (senpi) ilegal saat bekerja di kepolisian.Menanggapi itu, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen menyebut bahwa senpi yang mereka miliki adalah barang inventaris negara yang tentu sudah mengantongi izin dari pihak berwajib."Barang inventaris kalau dipakai tentu ada izinnya. Yang tidak dipakai ada disimpan di gudang atau berangkas khusus barang seperti itu," kata dia saat berjalan meninggalkan Rapat Paripurna DPD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).Soal ucapan Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso yang menyatakan, 21 orang penyidik tersebut belum memperpanjang masa izin kepemilikan senpi, Zulkarnaen menuding justru kepolisian yang tidak mengeluarkan izin."Lihat saja mana yang pakai izin, tapi seingat saya, saya dapat info permintaan izin sudah disampaikan, tapi tidak diberikan jadi disimpan di brangkas," ungkapnya.Sebelumnya, Budi Waseso menyebut bahwa penyelidikan kasus ini berdasarkan dari adanya laporan masyarakat ke Bareskrim Polri. Namun, dia enggan menyebutkan siapa pelapor tersebut."Kalau buktinya cukup terkait pelarangan penggunaan senjata api, ya pasti (jadi tersangka). Saya kan sudah bilang, tapi tidak serta merta jadi tersangka. Kita lihat, ini kan baru dugaan ya," jelas Budi Waseso. Seperti dilansir laman okezone.com, Rabu (18/2/2015)(Fit)