JAKARTA - Matatelinga, Politisi PDIP Junimart Girsang mengatakan, partainya akan membahas keputusan Presiden Joko Widodo yang membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai Kapolri. Sebab, menurutnya, sesuai hukum Jokowi seharusnya tetap melantik Budi Gunawan menjadi Kapolri karena status tersangkanya sudah digugurkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang praperadilan.Namun, hasil praperadilan itu dinilai cacat hukum. Pasalnya dalam KUHAP Pasal 77 wewenang praperadilan tidak membahas masalah status tersangka seseorang."Nanti ada rapat di DPP bagaimana sikap partai. Tapi setahu saya, (PDIP) tetap mendukung program pemerintah sepanjang masih dalam koridor hukum dan membela masyarakat kecil. Secara politik hukum presiden wajib melantik Budi Gunawan, karena ini bukan bagian dari hak prerogatif presiden," ujar Junimart di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015). Selain itu, Junimart mengatakan, seluruh fraksi yang ada di Komisi III juga akan membahas keputusan Jokowi tersebut. Meskipun DPR sudah memasuki masa reses, namun tidak menutup kemungkinan Komisi III akan tetap menggelar rapat. "Di tengah reses bisa saja Komisi III kumpul rapat membahas ini. Secara politik ketatanegaraan itu jangan sampai reses mengganggu kepentingan masyarakat, nanti kita tinggal telpon presiden dan Ketua DPR ada surat tidak dari presiden tentang keputusannya," beber dia. Seperti dilansir laman merdeka.com, Rabu (18/2/2015)(Fit)