JAKARTA - Matatelinga, Anggota Komisi III DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pelecehan terhadap lembaga kedewanan atau contempt of parliament atas sikapnya yang plin-plan terkait pencalonan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri."Sampai saat ini kita masih menganggap Presiden telah melakukan pelecehan terhadap parlemen atau contempt of parliament," kata dia dalam keterangan tertulis.Terlebih, lanjutnya, Jokowi berpotensi melakukan pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, di mana Pasal 11 menyatakan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri harus melewati jalur di DPR.Lebih jauh, pria yang biasa disapa Bamsoet itu tak bisa memastikan, apakah surat pencalonan Komjen Pol Badrodin Haiti akan diterima oleh DPR atau akan dikembalikan lagi ke Jokowi."Pembatalan pelantikan BG sebagai Kapolri merupakan tamparan keras terhadap parlemen dan tentu kita tak akan tinggal diam dalam upaya menjaga kehormatan dan marwah dewan," tegasnya.Politikus Partai Golkar itu juga tak mau terjebak dengan pernyataan beberapa pimpinan DPR yang akan mendukung keputusan dari Jokowi. Sebab, pengambilan sikap DPR dilakukan melalui rapat paripurna."Kalau ada pimpinan DPR yang mengatakan mendukung keputusan Presiden tersebut, itu adalah pendapat pribadi dan tidak bisa diklaim sebagai pendapat atau persetujuan parlemen," tuntasnya. Seperti laman okezone.com, Senin (23/2/2015)(Fit)