JAKARTA - Matatelinga, Pesinetron sekaligus pelawak Mandra Naih mendatangi gedung Kejaksaan Agung menghadiri pemeriksaan dugaan kasus korupsi program siap siar TVRI. Namun, Mandra yang berstatus tersangka dalam kasus ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lain."Hari ini Mandra diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lainnya. Di dalam juga ada Iwan dan Yulkasmir," ungkap kuasa hukum Mandra, Sonie Soedarsono di depan gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Rabu (25/2/2015).Sonie menambahkan, pemeriksaan diperkirakan akan berlangsung selama satu atau dua jam. Namun hingga saat ini, pemeriksaan masih menunggu saksi-saksi lainnya.Mandra tiba di gedung Kejaksaan Agung sejak pukul 10.48 WIB, sebelumnya Sonie sudah datang lebih dulu.Mandra sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi program siap siar TVRI. Selain Mandra, penyidik juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni Direktur PT Media Art Image berinisial IC (Iwan Chermawan) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga pejabat di TVRI, YKM (Yulkasmir).Penetapan ketiganya sebagai tersangka sebagaimana Surat Perintah Penyidikan tertanggal 10 Februari 2015. Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 31/1999 Jo UU 20/2001.Mandra pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Dia diperiksa karena salah satu perusahaannya menjadi pemenang tender dari salah satu program di TVRI di tahun 2012 itu. Seperti dilansir laman merdeka.com, Rabu (25/2/2015)(Fit)