JAKARTA - Matatelinga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memeriksa beberapa saksi terkait kasus suap jual beli gas alam di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, dengan tersangka Ketua DPRD nonaktif Fuad Amin Imron (FAI).Di antaranya, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan, KH Syarifuddin Damanhuri, pimpinan Pondok Pesantren Al Hikam, Bangkalan, KH Nuruddin Abdul Rahman, dan mantan anggota DPRD Bangkalan, KH Abdul Razak Hadi serta Andi Andhiani Rinsia."Ya benar, ketiganya dimintai keterangan sebagai saksi dengan tersangka FAI," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Kantor KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2015).Selain memeriksa ketiga saksi tersebut, sambung Priharsa, lembaga antirasuah juga akan kembali memeriksa Ketua DPRD nonaktif Fuad Amin.Mantan Bupati Bangkalan tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.Kasus itu terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 1 Desember 2014. Dalam perkembangannya, KPK kemudian menetapkan Fuad Amin sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPI).Terkait TPPU, Fuad Amin disangka telah melanggar Pasal 3 UU No 8/2010 dan Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 15/2002 yang diubah dengan UU No 25/2003. Demikian dilansir laman okezone.com, Kamis (26/2/2015)(Fit)