JAKARTA - Matatelinga, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi meminta Komnas HAM segera menindaklanjuti hasil penyelidikan proses penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto (BW).Salah satu anggota koalisi yang juga koordinator KontraS, Haris Azhar, mengatakan, dalam laporan penyelidikan yang dilakukan Komnas HAM, terdapat empat poin pelanggaran HAM, di antaranya, penyalahgunaan wewenang dan penangkapan BW, Polri melakukan pelanggaran seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM."Penangkapan BW telah dibuktikan permulaan yang cukup untuk menduga terjadi pelanggaran HAM oleh Kabareskrim Komjen Budi Waseso beserta penyidik," ujar Haris di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (26/2/2015).Selanjutnya, dalam temuan yang lainnya adalah penangkapan BW tersebut terkesan berlebihan dalam menggunakan kekuatan. "Penangkapan BW telah terjadi penggunaan kekuatan yang berlebihan serta proses penangkapan BW telah terjadi pelanggaran terhadap due process of law," sambungnya.Melalui temuan inilah, kata dia, Komnas HAM untuk tidak menyampaikan hasil rekomendasi tersebut ke Polri. Pasalnya, dalam temuan tersebut telah dibantah oleh Polri."Rekomendasi ini telah ditanggapi oleh Wakapolri Komjen Badrodin Haiti dan menyatakan sudah sesuai SOP di lembaganya. Artinya, tidak ada pelanggaran," jelasnya. Seperti dilansir laman okezone.com, Kamis (26/2/2015)(Fit)