JAKARTA - Matatelinga, Hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. KPK yang tidak diberi kewenangan menghentikan proses penyidikan masih mencari cara untuk bisa melanjutkan kasus itu.Guna melawan putusan Hakim Sarpin, KPK lantas mengajukan kasasi. Sayangnya, upaya hukum itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Meski ada satu langkah lagi bisa mereka gunakan, yakni Peninjauan Kembali, tapi pilihan itu belum juga diambil.Pelaksana tugas pimpinan KPK Johan Budi mengatakan, sampai saat ini mereka memang belum memutuskan solusi guna memecah kebuntuan itu. Padahal, beberapa tersangka korupsi seperti Suryadharma Ali, Sutan Bhatoegana, dan Martin Dira Tome mulai mengikuti langkah Komjen Budi mengajukan gugatan penetapan status tersangka lewat mekanisme praperadilan. Dikhawatirkan proses penyidikan bakal terus terhambat bila gugatan itu diloloskan."Setelah kami kasasi dan ditolak maka kami akan mencari jalan keluar, karena KPK sesuai putusan praperadilan tidak berwenang menangani kasus BG," tulis Johan melalui pesan singkat, Jumat (27/2/2015).Johan tidak menjelaskan mengapa mereka belum menemukan solusi permasalahan itu. Apalagi menurut dia belum terpikir bakal mengajukan PK dalam waktu dekat."Belum ada rencana PK. Kami menghormati hasil praperadilan," sambung Johan. Demikian dilansir laman merdeka.com, Jumat (27/2/2015)(Fit)