JAKARTA - Matatelinga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum melanjutkan proses hukum terhadap Komjen Pol Budi Gunawan usai PN Jakarta Selatan memenangkan gugatan praperadilan.Plt Ketua KPK Taufiequrachman Ruki mengatakan, pihaknya akan membicarakan dengan seluruh elemen penegakan hukum yang lain terkait kasus tersebut."Jadi, baru besok kita akan bicara dengan gakum yang lain, jaksa dan polisi. Apa yang bisa kita lakukan bersama," ujar Ruki usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (27/2/2015).Ia mengatakan, Presiden Jokowi tidak ingin mengintervensi KPK terkait kasus BG. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu memilih menyerahkan penyelesaian kasus ke lembaga penegak hukum yang ada."Beliau (Jokowi) katakan, itu gakum (penegakan hukum) urusan antara KPK, Polri, dan Kejaksaan. Beliau tidak mau intervensi hal-hal seperti itu," ucapnya.Sementara, Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengatakan pihaknya menghormtai segala proses hukum yang berjalan. "Ini kami sampaikan tidak hanya perkaranya Pak BG, tapi juga yang lain. Kami selalu statement begitu. Apakah KPK tidak melakukan upaya hukum terkait proses praperadilan Pak BG, kami sudah lakukan pertama kasasi lalu ditolak. Kemudian kami juga sudah kirim surat ke MA," terangnya.Johan mengungkapkan, pihaknya tetap akan mencari solusi terbaik dari permasalan tersebut. "Kami akan bicarakan solusi, jalan keluar untuk tetap berada pada norma hukum, bukan di luar norma hukum. Pak Ketua (Ruki) sampaikan, kemungkinan besok atau hari Minggu untuk bisa bertemu dengan pimpinan di kejaksaan atau di kepolisian," tandasnya. Demikian dilansir laman okezone.com, Jumat (27/2/2015)(Fit)