JAKARTA - Matatelinga, Teka-teki kelanjutan kasus Komjen Budi Gunawan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya terjawab sudah. Setelah dilimpahkan ke Kejagung, kasus ini malah dilimpahkan lagi ke Bareskrim Polri.Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menegaskan, Polri akan terlebih dahulu mempelajari kasus Komjen Budi Gunawan. "Harus kami pelajari terlebih dahulu, berkas-berkasnya sampai sejauh mana, kami sendiri belum melihat, fakta berkas yang dilimpahkan apa," kata Badrodin di Gedung KPK Jakarta, Seperti dilansir laman merdeka.com, Senin (2/3/2015).Dia menambahkan, Polri akan memeriksa terlebih dahulu berkas kasus Komjen Budi Gunawan. Sebab kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Pelimpahan dilakukan setelah ada putusan praperadilan di PN Jakarta Selatan."Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, apakah terpenuhi apa tidak sampai ke sana, kami lihat hasil penyidikannya," ujarnya.Badrodin menjamin pengusutan kasus ini berjalan dengan baik tanpa intervensi. "Penyelesaian kasus ini tentu saja dalam koridor hukum, tidak mungkin diselesaikan dalam koridor hukum," ujarnya.Kelanjutan kasus Komjen Budi Gunawan sempat jadi tanda tanya setelah PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan. Dalam putusannya, hakim Sarpin Rizaldi membatalkan status tersangka Komjen Budi.(Fit)