MAKASSAR - Matatelinga, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad, dicekal ke luar negeri oleh Polda Sulselbar karena pemeriksaan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan dirinya dan Feryani Lim belum rampung.Kabid Humas Polda Sulselbar, Kombes Pol Endi Sutendi, mengatakan, penyidikan kasus Abraham Samad di Polda Sulselbar masih menunggu jadwal dari penyidik Ditreskrimum. Pasalnya, Abraham Samad menghadapi dua kasus berbeda, yakni di Bareskrim Mabes Polri soal "rumah kaca" dan kasus dugaan pemalsuan dokumen di Polda Sulselbar."Kita tunggu informasi dari Bareskrim dulu untuk menghindari tabrakan pemeriksaan," kata Endi di ruang kerjanya, Kamis (5/3/2015).Terpisah, kuasa hukum Abraham Samad, Adnan Buyung, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum jajaran kepolisian yang menangani kasus Abraham jika memang betul dicekal keluar negeri."Kami tidak akan mempersulit proses hukum. Pak Abraham Samad patuh pada hukum," kata Adnan Buyung saat dikonfirmasi via ponselnya. Dalam kasus di Polda Sulselbar, Adnan Buyung menyatakan jika Abraham Samad akan dipanggil dan bukan pada kapasitas pemeriksaan. Pihaknya masih menunggu surat dari penyidik."Mengenai jadwal pemeriksaan di Polda, saya kira bisa dikonfirmasi ke Polda," jelasnya.Sebelumnya, Abraham Samad diperiksa di Mapolda Sulselbar. Namun, pemeriksaan mendadak dihentikan lantaran yang bersangkutan mengeluh sakit. Sebelum dihentikan, penyidik baru mencecar Abraham Samad dengan 15 pertanyaaan selama 90 menit. Demikian dilansir laman okezone.com, Kamis (5/3/2015)(Fit)