Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kakak Rekam Adegan Drama Ayah Setubuhi Adik Kandung
Pemerkosaan

Kakak Rekam Adegan Drama Ayah Setubuhi Adik Kandung

Admin - Sabtu, 07 Maret 2015 11:08 WIB
google
Ilustrasi
NUNUKAN - Matatelinga, Jajaran Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan seorang pria yang dilaporkan menyetubuhi anak kandung sendiri.

"Kasus ini pertama kali terungkap atas laporan anak pertamanya atau kakak kandung korban sendiri kepada polisi," ujar Kepala Kepolisian Resor Nunukan, AKBP Christian Tory, di Mapolres Nunukan, Sabtu (7/3/2015).

Ia menjelaskan, kasus ini dilaporkan oleh kakak kandung korban setelah memergoki adiknya yang berusia 16 tahun digauli oleh bapaknya sendiri, La (53). Ia pun merekam kejadian tersebut menggunakan handphone yang dijadikan barang bukti saat melapor ke kepolisian setempat.

Kronologi peristiwa ini, lanjut dia, petugas kepolisian di Pulau Sebatik mendapat laporan bahwa telah terjadi persetubuhan yang dilakukan orangtua sendiri kepada anaknya yang masih di bawah umur. Atas laporan tersebut, pria yang telah menduda itu berhasil ditangkap di kediamannya pada Kamis 5 Maret sekira pukul 21.00 Wita.

"Jadi yang melaporkan kejadian ini adalah kakak kandung dari korban yang juga anak pelaku tersebut kepada polisi," terangnya.

Christian Tory mengungkapkan, kejadian tersebut pertama kali dilakukan pada Juli 2014 di rumahnya sendiri. Ketika itu korban sedang berdua dengan korban berinisial Mu (16) yang masih bersekolah di SMP setempat. Perbuatan bejat itu kerap dilakukan pelaku ketika mengetahui korban sendirian.

Korban yang masih belia ini merupakan anak kedua pelaku dan telah disetubuhi beberapa kali. Ulah terakhir dilakukan 3 Maret 2015 yang menjadi barang bukti awal karena direkam oleh anak pertamanya yang melaporkan kasus ini.

Kapolres Nunukan mengatakan, sesuai hasil pemeriksaan awal yang dilakukan petugas kepolisian setempat, pelaku mengakui perbuatannya sehingga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Pelaku juga mengaku setiap berhubungan badan dengan korban dilakukan dengan pemaksaan sehingga dikategorikan sebagai pemerkosaan. Demikian dilansir laman okezone.com, Sabtu (7/3/2015)

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Bobby Nasution Minta Blackout Listrik di Sumatera Tak Terulang Lagi

Nasional

Terekam CCTV Saat Bongkar Gudang Elektronik, 2 Pria Ini Tidur Di Sel

Nasional

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Nasional

Sudah Dua Kali, Kotak Amal Masjid Agung Rantauprapat Digondol Maling

Nasional

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Nasional

Polisi Tangkap Ayah Cabuli Putri Kandung di Toba