JAKARTA - Matatelinga, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, sedang mendapat kritik pedas dari pegiat anti korupsi. Sebabnya, Yasonna menyebut setiap narapidana memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, termasuk terpidana kasus korupsi.Yasonna menegaskan, dirinya pernah mengajak KPK, ICW, dan akademisi dari perguruan tinggi untuk berdiskusi bersama soal pemberian remisi untuk narapidana koruptor. KPK dan ICW tak mau datang padahal sudah disiapkan acara diskusi tersebut kemarin.Yasonna mengajak KPK dan ICW untuk duduk bersama berdebat secara ilmiah terkait remisi untuk narapidana koruptor tersebut. Yasonna menyindir ICW yang biasanya mengkritik dari luar namun diajak diskusi bersama tidak mau."Marilah kita bahas bersama. ICW tak mau datang malah kritik-kritik di belakang, disebut pro koruptor. Kita kan intelektual tak berdebat seperti itu. Kalau memang ini yang akhirnya kita sepakati, ya sudah," ujarnya.Sebelumnya, Yasonna menyebut setiap narapidana memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat, termasuk terpidana kasus korupsi. PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diterbitkan pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan termasuk pemberian remisi dan pembebasan bersyarat untuk terpidana korupsi, narkoba, terorisme, kejahatan HAM berat serta kejahatan transnasional yang terorganisasi.Di PP itu remisi yang diberikan kepada koruptor ada beberapa syarat. Di antaranya, terpidana turut membantu penegak hukum untuk membongkar kejahatannya dan telah membayar lunas uang pengganti serta denda sesuai dengan perintah pengadilan. Seperti dikutip laman merdeka.com, Jumat (13/3/2015)Yasonna tidak setuju dan menilai PP itu diskriminatif. Yasonna pun mewacanakan akan mengubah persyaratan pemberian remisi untuk terpidana koruptor tersebut.(Fit)