Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Merasa Namanya Dicemarkan, Hakim Sarpin Polisikan Mantan Hakim Agung
Pencemaran Nama Baik

Merasa Namanya Dicemarkan, Hakim Sarpin Polisikan Mantan Hakim Agung

Admin - Jumat, 13 Maret 2015 19:45 WIB
google
Hakim Sarpin
JAKARTA - Matatelinga, Hakim Sarpin Rizaldi melalui kuasa hukumnya, Aga Khan menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan mantan hakim agung Prof Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya dengan dalih pencemaran nama baik. Pelaporan itu dilakukan lantaran kliennya tak terima atas penyataan Komariah.

Dia menilai apa yang disampaikan Komariah di media sosial tidak pantas dipublikasikan.

"Yang dilaporkan mantan hakim agung, Prof Komariah Emong Sapardjaja. Dia diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap klien kami. Bapak Sarpin dibilang hakim bodoh," kata Aga di Polda Metro Jaya, Jumat (13/3/2015).

Aga tak menampik pernyataan maupun sindiran yang dilayangkan ke kliennya itu pasca Sarpin memenangkan gugatan praperadilan Komjen Pol Bud Gunawan atas statusnya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setelah putusan, banyak sekali komentar miring terhadap putusan itu. Namun, walaupun keputusan itu (putusan pra peradilan) dianggap tidak benar, dia (Sarpin) kan punya pribadi, dia punya profesi yang dihormati. Ini upaya pembelajaran kepada masyarakat, supaya menghormati putusan. Kalau tidak puas, kan ada saluran resmi yang bisa ditempuh seperti ke MA," tuturnya.

Aga menganggap, Komariah tidak sepatutnya memberikan pernyataan seperti itu. Bahkan menurut dia, sebagai seorang hakim tak seharusnya melontarkan pernyataan tersebut.

"Jangan ngomong sembarangan, apalagi beliau mantan hakim agung, harusnya memberikan contoh. Sama-sama profesi hakim kok malah tidak menghargai. Kalau profesi hakim dicaci maki, bagaimana penegakan hukum di Indonesia akan terjadi," tutup dia.

Dalam laporan bernomor LP/952/III/2015/PMJ/Ditreskrimsus, tertanggal 13 Maret 2015, Aga dan kawan-kawan membawa barang bukti link di salah satu media online yang menyatakan hakim Sarpin menelikung Undang-undang dan Sarpin bodoh.

Pasal yang disangkakan, Pasal 310 KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Demikian dilansir laman merdeka.com, Jumat (13/3/2015)

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?

Nasional

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Nasional

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Nasional

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Nasional

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Nasional

14 Tahun Matatelinga, Menapaki Anak Tangga Tak Perlu Harus Melompat