JAKARTA - Matatelinga, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Adrianus Meliala mengatakan, masalah pelaporan kasus UPS merupakan hal wajar dan hingga kini masih tahap pemeriksaan.Adrianus justru takjub dengan berbagai kasus yang mangkrak bertahun-tahun tanpa ada kelanjutannya. Dia melihat hal tersebut merupakan kelalaian pihak Polri dalam menangani kasus."Kami tidak terlalu pusing dengan laporan baru seperti UPS yang belum direspons. Yang kami pusingkan itu kasus yang tidak tertangani bertahun-tahun namun tidak dikerjakan oleh Polri," ungkapnya, Jumat (13/3/2015) kemarin.Dia menambahkan, Polri perlu membuka direktorat baru yakni Direktorat Kasus Kedaluwarsa. Adrianus meminta dibuatkan tim khusus untuk menangani berbagai kasus yang hingga kini masih terbengkalai."Apakah perlu ada direktorat khusus untuk kasus kedaluwarsa. Saya rasa itu perlu, karena untuk menangani kasus lama yang tak terselesaikan," tambahnya.Kriminolog Universitas Indonesia (UI) ini memaparkan, kasus mangkrak Polri yang hingga saat ini belum terselesaikan sebanyak 7.800 kasus. Sedangkan di Polda Metro sendiri ada seribuan lebih kasus yang belum tuntas."Ini harusnya kan ditangani karena itu ada suara anda-anda. Masih nunggu tidak dikerjakan itu bermasalah," tukasnya. Demikian dilansir laman okezone.com, Sabtu (14/3/2015)(Fit)