JAKARTA - Matatelinga, Mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Armo Martoyo (SAM), akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, yakni Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Lim (WSL)."Iya, yang bersangkutan (SAM) akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WSL," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/3/2015).Suroso Atmo Martoyo dan Willy Sebastian Lim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam suap proyek pengadaan bahan bakar Tetra Ethyl Lead (TEL) di PT Pertamina pada tahun 2004-2005. Mereka telah resmi ditahan oleh KPK pada 24 Februari 2015.Kasus tersebut sudah cukup lama mandek, namun penyidikan kasus innospec ini kembali dilanjutkan oleh KPK. Hal itu ditandai dengan diperiksanya dua tersangka kasus itu pada Senin 19 Januari 2015.Dalam kasus ini, Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo. Maksud pemberian kepada pejabat di Pertamina itu yakni supaya Pertamina bersedia mengimpor bensin bertimbal dari Inggris.Suroso Atmo sendiri ditetapkan menjadi tersangka medio akhir November 2011 silam. Atas perbuatannya, Suroso dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sementara Willy sebagai pemberi suap ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK 2 Januari 2012. Willy dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a dan b, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Demikian dilansir laman okezone.com, Jumat (20/3/2015)(Fit)