JAKARTA - Matatelinga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tukar guling lahan tempat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah yang telah menjerat mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya menjadi tersangka.Kali ini, penyidik KPK akan memeriksa tersangka lainnya, yakni Direktur CV Tri Daya Pratama, Saeful Jamil. Dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Ikmal Jaya."Iya, yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IJ," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/3/2015).Dalam kasus ini, Pemkot Tegal menukar guling bekas tanah bengkok di Kelurahan Keturen, Kraton, dan Pekauman yang luasnya sekitar 59.133 meter persegi dengan lahan di areal Bokongsemar milik pihak swasta seluas 142.056 meter persegi.Diduga ada mark up atau penggelembungan harga terkait dengan proses tukar guling antara pihak Pemkot dengan swasta ini. Atas perbuatan keduanya, negara diduga mengalami kerugian sekira Rp8 miliar.KPK telah menetapkan mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya bersama Saeful Jamil selaku Direktur CV Tridaya Pratama Mandiri sebagai tersangka sejak 14 April 2014 lalu. Keduanya juga telah ditahan oleh KPK pada 10 Februari 2015, usai menjalani pemeriksaan.Akibat perbuatan keduanya, KPK menjerat mereka dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Demikian dilansir laman okezone.com, Jumat (20/3/2015)(Fit)