Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Denny Indrayana Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Kaorupsi Payment Gateway
Denny Indrayana Tersangka

Denny Indrayana Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus Kaorupsi Payment Gateway

Admin - Selasa, 24 Maret 2015 22:55 WIB
google
Denny Indrayana
JAKARTA - Matatelinga, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri akhirnya resmi menetapkan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (wamenkumham), Denny Indrayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek payment gateway di Kementerian Hukum dan HAM.

"Terhadap Prof. DI telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan payment gateway di Kemenkumham tahun 2014," ujar Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Selasa (24/3/2015).

Seperti diketahui, payment gateway adalah program pembuatan paspor elektronik yang dibuat Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk menghindari pungutan liar (pungli) dan mempercepat proses pembuatan paspor. Kasus korupsi ini pun menyeret Denny yang saat itu menjadi penanggungjawab proyek tersebut.

Penyidik Bareskrim Polri, lanjut Rikwanto, telah menjadwalkan Denny untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat 26 Maret 2015.

"Yang bersangkutan akan dipanggil sebagai tersangka pada hari Jumat untuk diperiksa," jelasnya.

Sebelumnya, Denny pada 12 Maret 2015 sempat menghadiri pemeriksaan oleh penyidik, tetapi dirinya menolak diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi proyek payment gateway dengan alasan penyidik Bareskrim Polri tidak memperkenankan kuasa hukumnya mendampingi saat menjalani pemeriksaan. Dilansir laman okezone.com, Selasa (24/3/2015)

Kasus dugaan korupsi dalam program ini bermula atas laporan Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Denny dilaporkan dengan tuduhan korupsi dalam program payment gateway itu. Sejauh ini, Polri pun telah memeriksa sebanyak 21 saksi termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin yang telah dua kali diperiksa penyidik Bareskrim.

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Warga Tanjung Morawa Ditangkap karena Miliki Sabu

Nasional

Pengedar Ganja Glugur Kota Disergap Polisi

Nasional

-2 Maling AC Ditangkap Polsek Medan Area

Nasional

Dua Pria Sembunyikan Sabu 4,15 Gram dalam Kotak Rokok

Nasional

Residivis Spesialis Curanmor Tersungkur "Dipelor" Polsek Medan Kota

Nasional

Jangan Lewatkan Pertandingan Arsenal vs Manchester City di Community Shield