JAKARTA - Matatelinga, Kuasa Hukum Politikus Partai Demokrat, Sutan Bathoegana, Eggi Sudjana menilai ketidakhadiran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan pada Senin 23 Maret 2015, adalah bentuk penghinaan terhadap pengadilan."Kami sesama penegak hukum sangat direndahkan, hakim juga direndahkan oleh KPK dengan tidak menghadiri sidang praperadilan. Itu satu penghinaan kepada pengadilan," ujar Eggi di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2015).Eggi mendatangi lembaga antirasuah ini untuk menanyakan langsung alasan ketidakhadiran Biro Hukum KPK. Sidang praperadilan terkait tersangka dugaan penerimaan hadiah dalam pembahasan APBNP Kementerian ESDM 2013 di Komisi VII DPR."Kami datang untuk menanyakan kenapa sidang kemarin (23 Maret 2015) tidak hadir dan tidak ada berita sama sekali ke kami (pihak Sutan Bathoegana), serta ke pengadilan (PN Jakarta Selatan)," tuturnya.Lebih lanjut, pria yang gagal menjadi Gubernur Jawa Timur ini, merasa curiga dengan sidang praperadilan yang diundur terlalu lama atau pada 6 April 2015. Dia khawatir ini bagian dari strategi KPK menggugurkan praperadilan Sutan Bathoegana."Kecurigaan saya kok terlalu lama diundurnya sampai dua minggu. Kecurigaan ini apakah KPK punya strategi supaya praperadilan ini digugurkan. Kalau itu terjadi (P21), ini skenario jahat untuk menghilangkan hak hukum Sutan," ungkapnya. Demikian dilansir laman okezone.com, Kamis (26/3/2015)(Fit)