JAKARTA - Matatelinga, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana telah resmi ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas dugaan kasus payment gateway.Menanggapi hal tersebut, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) berpesan kepada Denny agar kooperatif dalam menjalani proses hukum kasusnya tersebut."Kalau ada perkaranya, ya diikuti saja prosedurnya. Kalau tidak bersalah ya dibela," ujar JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (27/3/2015).Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) itu menambahkan, dengan merujuk pada ketentuan perundang-undangan, kiranya Denny mamatuhi setiap pemeriksaan. Sebab, jika tidak kopeeratif akan mencoreng jabatan Wamenkumham yang beberapa waktu lalu dijabatnya."Denny kan pendekar hukum, bekas Wamenkumham. Otomatis semua harus sesuai hukum," jelasnya.JK melanjutkan, pihak Bareskrim Mabes Polri tidak pernah sengaja membuat Denny tersangka. Pasalnya, tidak mungkin pihak kepolisian menetapkan tersangka jika tidak memiliki bukti yang cukup kuat."Tidak ingin adanya suatu proses menuduh atau mentersangkakan karena kebijakan yang kalau memang merugikan tentu harus diperiksa," tuntasnya.Sebelumnya, Kabagpenum Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, pihak Bareskrim Mabes Polri telah resmi menetapkan Wamenkumham Denny Indrayana sebagai tersangka kasus payment gateway.Seperti diketahui, payment gateway merupakan program pembuatan paspor elektronik di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham. Proyek ini dimaksudkan untuk mempercepat proses dan mencegah praktek pungli. Penyidik Bareskrim mengatakan ada kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp32,4 miliar. Demikian dilansir laman okezone.com, Jumat (27/3/2015)(Fit)