JAKARTA - Matatelinga, Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eko Marjono telah diperiksa Bareskrim Mabes Polri dalam kasus payment gateway di Kemenkumham.Eko dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana."Betul, yang bersangkutan telah diperiksa terkait penyidikan kasus payment gateway," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2015).Namun, Priharsa tidak mengetahui secara pasti kapan Eko memenuhi panggilan dari penyidik Bareskrim Mabes Polri. Tetapi yang pasti, tambahnya, keterangan yang dibutuhkan Korps Bhayangkara itu, sudah disampaikan ke penyidik."Persisnya saya enggak tahu, pekan lalu diperiksanya," tukasnya.Sebelumnya, Mabes Polri mengungkapkan, KPK sudah memperingatkan Denny soal kerentanan kalau proyek ini diselenggarakan. KPK bahkan sudah memberi rekomendasi ke Denny."Ada rekomendasi KPK kalau proyek ini berisiko hukum," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Kombes Pol Rikwanto, Senin 30 Maret 2015.Rikwanto enggan menjelaskan lebih jauh soal rekomendasi KPK. Karena masalah rekomendasi itu sudah masuk dalam materi penyidikan.Bareskrim Polri diketahui sudah mengendus aroma dugaan tindak pidana korupsi dalam program payment gateway sejak Desember 2014 silam. Pada 10 Februari 2015, ada laporan ke penyidik soal dugaan tindak pidana korupsi itu. Demikian dilansir laman okezone.com, Selasa (31/3/2015)(Fit)