Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
KPK Periksa Lima Pegawai BNI Terkait Kasus Simulator SIM
Kasus Simulator SIM

KPK Periksa Lima Pegawai BNI Terkait Kasus Simulator SIM

Admin - Kamis, 02 April 2015 13:19 WIB
google
Ilustrasi
JAKARTA - Matatelinga, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat Simulator SIM di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tahun 2011 yang sudah menjerat Irjen Pol Djoko Susilo menjadi terpidana.

Kali ini, penyidik KPK memeriksa Direktur Utama BNI Syariah, Dinno Indiano. Dinno akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka‎ Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo Sastronegoro Bambang (SSB).

"Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selata, Kamis (2/4/2015).

Selain Dinno, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan kepada mantan Direktur Business Banking Bank BNI, Krishna Suparto, karyawan PT Bank BNI/Relationship Manager SKM Jakarta Gunung Sahari, Andip Mupti, karyawan PT Bank BNI, Y Iwan Kurniawan dan Pemimpin KCP BNI Lippo Cikarang, Elly Sukanti‎.

"Mereka semua juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SSB," kata Priharsa.

‎Seperti diketahui, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yakni bekas Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo, bekas Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI), Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi, Budi Susanto.

Untuk Djoko, Pengadilan Tipikor sudah memvonisnya dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Namun, oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hukumannya diperberat menjadi pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan membayar uang pengganti Rp32 miliar.

Pada tingkat kasasi, majelis hakim menguatkan putusan PT DKI Jakarta. Kini Djoko sudah dieksekusi dan menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Sementara untuk Didik, saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.‎ Dia dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan.

Adapun Sukotjo dan Budi saat ini masih menjalani penyidikan di KPK. Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 56 KUHP. Demikian dilansir laman okezone.com, Kamis (2/4/2015)

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

KPK dan Kanwil Kemenag Sumut Perkuat Pendidikan Antikorupsi melalui Safari Keagamaan

Nasional

Komisi Pemberantasan Korupsi Tetapkan Kabupaten Asahan Sebagai Kabupaten Percontohan Anti Korupsi

Nasional

Komisi Pembrantasan Korupsi Menyita Rp2 Miliar dan Logam Mulia dari SDB, Kasus Suap Bea Cukai

Nasional

MADILOG Sumut Geruduk Kementerian PU dan KPK RI, Desak Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Irigasi Rp4 Miliar

Nasional

Kenapa KPK Memeriksa dan Menahan Mantan Menang RI Ini...?

Nasional

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut