JAKARTA – Matatelinga, Di antara 22 situs radikal yang diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), salah satunya ialah Hidayatullah.com. Pemimpin Redaksi situs tersebut, Mahladi telah melayangkan protes. Namun hingga kini protesnya itu belum ditanggapi Menterian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara."Kami ini dicap berbahaya sehingga diblokir. Sampai saat ini kami bertanya, kami di mana bahayanya?" tutur Mahladi dalam diskusi yang digelar di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Jalan Kalibata Timur IV G, Jakarta Selatan, Minggu (5/4/2015).Ia tak menampik kemungkinan untuk memperkarakan persoalan tersebut. Sebab jika hanya satu atau dua berita yang dianggap berbahaya, harusnya situsnya bukan diblokir. Namun berita yang berbahayalah yang harus dihapus."Memejahijaukan ada, kalau hanya dua berita, kenapa tidak minta dihapus saja," ujarnya.Adapun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kemenkominfo ialah melakukan pencemaran nama baik. Selain itu, ia juga mengancam akan menggugat secara perdata. Seperti mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)."Pasal pencemaran nama baik di KUHP. Kami situs ideologis, dampaknya banyak. Lalu, secara perdata kami mengugat Menkominfo sekaligus di PTUN," pungkasnya. Demikian dikutip laman okezone.com, Minggu (5/4/2015)(Fit)