Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Ditolak PTUN, Terpidana Mati Bali Nine Berniat Ajukan Ke MK
Hukuman Mati Narkoba

Ditolak PTUN, Terpidana Mati Bali Nine Berniat Ajukan Ke MK

Admin - Senin, 06 April 2015 19:05 WIB
google
Terpidana Mati Bali Nine
JAKARTA - Matatelinga, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak upaya perlawanan dua terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, Senin (6/4/2015).

Upaya perlawanan tersebut diajukan terkait dengan penerapan Undang-undang Grasi oleh Presiden dalam menolak grasi yang diajukan kedua terpidana. Penolakan yang diberikan oleh PTUN membuat upaya mencari keadilan bagi para terpidana mati kian panjang.

Kuasa hukum terpidana mati Bali Nine, Todung Mulya Lubis, mengaku kecewa atas putusan PTUN untuk menolak perlawanan ini. Meski demikian, Todung mengaku tidak akan menyerah dan terus mengupayakan pengampunan bagi Myuran dan Andrew.

"Putusan PTUN tentu jauh dari harapan kami, tapi ini bukanlah akhir dari upaya kami dalam memperjuangkan hak asasi kedua terpidana," jelas Todung dalam keterangan tertulisnya.

Meski ditolak PTUN, pihaknya akan mengajukan Constitutional Review atau pengujian konstitusional kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

"Selanjutnya, kami akan menyiapkan langkah-langkah hukum lainnya untuk melindungi hak-hak klien kami. Besok kami akan mengajukan Constitutional Review ke MK. Kami akan tetap berupaya mencari keadilan yang belum kami dapatkan di PTUN Jakarta," jelas dia.

Dikatakan Todung, pemerintah harus memberikan keringanan terhadap terpidana karena beriktikad untuk berubah.

"Tim pengacara mengharapkan pemerintah untuk menghormati inisiatif terpidana untuk berubah. Mengingat keduanya telah menjalani proses rehabilitasi yang panjang setelah menjalani masa tahanan sekitar sepuluh tahun lamanya," tegas mantan pendukung Jokowi saat Pilpres 2014 kemarin.

Todung pun menagih komitmen Jokowi untuk menghormati hak asasi manusia (HAM) saat kampanye Pilpres kemarin.

"Sebarapa jauh lagi kita harus berupaya untuk meniadakan hukuman mati. Saya berharap kita bisa konsisten menghormati HAM sesuai dengan janji pemerintah pada masa kampanye," tutur Todung.

Sementara Leonard Arpan Aritonang, anggota tim kuasa hukum terpidana mati kasus Bali Nine menyatakan bahwa penolakan ini bukanlah akhir dari upaya tim kuasa hukum untuk mengupayakan pengampunan bagi kedua terpidana.

"Kami siap berangkat ke Mahkamah Konstitusi. Ada juga teman-teman dari Kontras, Inisiator Muda dan Imparsial yang akan menemani Andrew dan Myuran dalam Constitutional Review ke Mahkamah Konstitusi," katanya.

"Kami sepakat bahwa meskipun mereka terpidana, mereka tetap berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya," pungkasnya. Demikian dikutip laman okezone.com, Senin (6/4/2015)

(Fit)


Tag:

Berita Terkait

Nasional

Wartawan Matatelinga.com Raih Penghargaan PMI Labuhanbatu

Nasional

Sengketa Informasi Desa Mandailing Natal Memanas, Amarullah Ajukan Eksekusi ke PTUN Medan demi Transparansi Dana Desa

Nasional

Matatelinga.com Meraih Juara Satu, Pembaca dan Pengunjung Terbanyak Pemberitaan Polda Sumut

Nasional

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Nasional

14 Tahun Matatelinga, Menapaki Anak Tangga Tak Perlu Harus Melompat

Nasional

Semarak Syukuran HUT ke-14 matatelinga.com dan Peresmian Kantor Advokat Amrizal SH MH