JAKARTA - Matatelinga, Pengiat Antikorupsi hingga saat ini terus menyuarakan terhadap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), agar membatalkan niatnya untuk merevisi tentang Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012. Hal ini menurut para penggiat antikorupsi menilai PP tersebut sudah baik."PP ini, kami menilai sudah baik, di dlamnya terdapat syarat-syarat pengetatan dan pemberian remisinya pun kami menilai cukup baik," kata Lola Ester, Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption (ICW), Senin (6/4/2014). Seperti dilansir laman okezone.comDalam hal ini Lola berharap, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dapat memperhatikan. Menurutnya sebagai pemimpin negara, Jokowi harus mengambil langkah tegas untuk tidak mengesahkan revisi aturan pemberian remisi bagi para koruptor."Pada intinya kami meminta Presiden mau mengambil langkah yang yang lebih tegas dengan tidak serta-merta mengesahkan PP soal revisi aturan remisi untuk koruptor," tandasnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Menkumham Yasonna H. Laoly memberikan wacana untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 99 Tahun 2012.Menurut Menkumham seburuk-buruknya narapidana kasus korupsi, mereka tetap harus memperoleh haknya untuk mendapatkan keringanan hukuman seprti narapidana kasus lain.(Fit)